EKONOMI KOPERASI
ORGANISASI DAN
MANAJEMEN KOPERASI
Disusun oleh:
·
Adya Locita
Widi Rahardjo (20217208)
·
Ayu Silvani
(21217085)
·
Nurul
Amalia Dwi Hapsari (24217616)
Kelompok : 2
Kelas :
2EB13
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
2017
ORGANISASI
KOPERASI
I.
Teori
A. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata “co” yang berarti bersama dan “operation” (Koperasi operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum
koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang yang mempunyai tujuan sama, diikat
dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggotanya.
B. Pengertian Organisasi
Koperasi
Organisasi koperasi
adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang – orang yang
mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan
bersama – sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi
koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan –
tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus
mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Sebagai organisasi
koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya,
koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1.
Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan
kewajiban.
2.
Adanya pengelola, pengurus, dan direksi.
3.
Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity
(permodalan).
4.
Adanya kegiatan.
5.
Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi.
C. Hirarki Tanggung Jawab
1.
Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
a)
Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi.
b)
Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya.
c)
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban.
d) Maintenance daftar anggota dan
pengurus.
e)
Wewenang mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan.
f)
Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah :
a)
Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai
keputusan RAT.
b)
Kewajiban Pengurus :
(1) Pengurus koperasi
berkewajiban mengajukan proker.
(2) Pengurus koperasi
berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban.
(3) Pengurus koperasi
berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris.
(4) Pengurus koperasi
berkewajiban menyelenggarakan administrasi.
(5) Pengurus koperasi
berkewajiban menyelenggarakan RAT.
Wewenang Pengurus Koperasi adalah :
a)
Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam
dan di luar koperasi.
b)
Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau
upaya lain untuk kepentingan anggotanya dan kemanfaatan koperasi.
c)
Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota
dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus Koperasi :
Pengurus koperasi bertanggung jawab atas segala upaya yang
berhubungan dengan tugas, kewajiban, dan wewenangnya.
2.
Pengelola
Pengelola adalah
karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha dengan efisien dan professional. Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh
pengurus.
3.
Pengawas
Pengawas adalah
perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992
pasal 39 yang bertuliskan :
a)
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan
dan pengelolaan koperasi,
a)
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
Tugas Pengawas :
a)
Tidak untuk mencari – cari kesalahan tetapi
untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan
ideologi, AD/ART koperasi, dan keputusan RA.
b)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan organisasi.
c)
Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik
yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Kewajiban Pengawas :
Pengawas wajib membuat
laporan tentang hasil kepengawasannya dan merahasiakan hasil laporannya kepada
pihak ketiga.
Wewenang Pengawas :
a)
Pengawas koperasi berwenang melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
b)
Melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha – usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Sumber: (Yustini.2014)
II.
Struktur
Organisasi
Koperasi
“SEJAHTERA” Karyawan Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih memiliki bagan sebagai
berikut :
STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI “SEJAHTERA”
KARYAWAN
RUMAH SAKIT ISLAM JAKARTA CEMPAKA PUTIH
SUSUNAN KEPENGURUSAN PERIODE 2017 – 2019
(1) DEWAN PEMBINA : Drs.
Agoes Sulistiyo Dunda, MM
(2) BADAN PENGAWAS
Ketua : Drs. Widodo
Anggota : 1.
Muji Wahyono, SE
2. Tofik B Akhmad, SE
(3) PENGURUS
Ketua : Alexander Subekti, AMK
Sekretaris : Muhammad
Hariono, ST
Bendahara : Ahmad
Fauzi, SE
(4) STAFF PENGURUS (PENGURUS
UNIT)
Unit Minishop : Alexander Subekti, AMK
Gudang Central : Muhammad
Hariono, ST
Unit Kantin : Alexander Subekti, AMK
Unit Parkir : Muhammad
Hariono, ST
USP / Jasa Lainnya : Ahmad Fauzi, SE
SDM dan IT : Muhammad Hariono, ST
Sumber : (Subekti, 2017)
MANAJEMEN KOPERASI
I.
Teori
A. Pengertian Manajemen
Koperasi
Dikutip
dari buku Manajemen Koperasi (Arif:2015)
Manajemen koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Manajemen
koperasi juga dapat diartikan sebagai suatu cara mencapai tujuan koperasi
dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
B. Pola Manajemen Koperasi
Indonesia
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola
manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien. Menurut Sitio
dan Tamba (2001), badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi
yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu : rapat anggota,
pengurus, pengawas, dan pengelola.
Watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola
umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi
antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada
masing – masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup
keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan
yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing – masing unsur manajemen koperasi
adalah sebagai berikut :
1.
Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi
dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha
koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan
pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan sekali
setahun.
2.
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat
anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan – kebijakan strategis yang
ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis
yang menyangkut organisasi maupun usaha.
3.
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Oleh sebab itu, dalam
struktur organisasi koperasi, posisi pengawas dan pengurus adalah sama.
4.
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha. Hubungan pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi
adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak
kerja.
Adapun tugas masing –
masing dapat diperinci sebagai berikut :
1.
Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran
dasar, membuat kebijaksanaan umum yang sangat strategis,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas.
2.
Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan
usaha koperasi.
3.
Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
4.
Pengelola bertugas melaksanakan teknis
operasional koperasi.
Beberapa pola manajemen
koperasi yang membantu koperasi dalam mencapai tujuannya yaitu :
1.
Perencanaan
Perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan
harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan setiap
organisasi memerlukan perencanaan.
2.
Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan
mengatur serta membagi tugas – tugas atau pekerjaan di antara para anggota
organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien.
3.
Pengarahan
Pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai
tujuan koperasi.
4.
Pengawasan
Suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan
sesuai dengan rencana.
Sumber: (Widiyanti.1996)
II.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS KOPERASI “SEJAHTERA” KARYAWAN RUMAH SAKIT ISLAM JAKARTA CEMPAKA PUTIH
A. DEWAN PEMBINA :Drs. Agoes Sulistiyo Dunda, MM
Tugas dan tanggung jawabnya:
1.
Pengorganisasian rapat anggota
2.
Mengelola dan usaha koperasi
3.
Pengorganisasian an idiil pembinaan organisasi
dalam koperasi
B. BADAN PENGAWAS:
Ketua : Drs. Widodo
Anggota : 1. Muji Wahyono, SE
2. Tofik B Akhmad, SE
Tugas dan tanggung jawabnya:
1.
Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
2.
Membina dan memimpin anggota koperasi
3.
Menyelenggarakan laporan anggota
4.
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung
jawaban kegiatan
C. BADAN PENGURUS
Ketua : Alexander Subekti, AMK
Sekretaris : Muhammad
Hariono, ST
Bendahara : Ahmad Fauzi,
SE
Tugas dan tanggung jawabnya:
1.
Memutuskan penerimaan, penolakan &
pemberhentian anggota sementara
2.
Mengangkat & meberhentikan pengelola anggota
Koperasi
3.
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan
anggota Koperasi Sejahtera dengan tanggung jawabnya
D. STAFF PENGURUS (PENGURUS
UNIT)
1.
Unit Minishop:
Alexander Subekti, AMK
Tugas dan tanggung jawabnya:
Mengawasi dan menjalankan MiniShop Koperasi “Sejahtera” Mart yang
terbuka untuk anggota koperasi dan karyawan RS. Islam Jakarta Cempaka Putih.
2.
Gudang Central:
Muhammad Hariono, ST
Tugas dan tanggung jawabnya:
Mengawasi jalan keluar masuk unit gudang utama yang digunakan
untuk penyimpanan segala sesuatu tentang koperasi.
3.
Unit Kantin: Alexander Subekti, AMK
Tugas dan tanggung jawabnya:
Mengawasi unit kantin karyawan yang termasuk bagian dari koperasi
“Sejahtera” dimana unit itu menyediakan makanan ringan dan makanan berat untuk
karyawan Rumah Sakit maupun anggota Koperasi itu sendiri.
4.
Unit Parkir:
Muhammad Hariono, ST
Tugas dan tanggung jawabngnya:
Memfasilitasi layanan parkir untuk anggota koperasi dan juga
sebagai tempat parkir ambulance yang
merupakan salah satu layanan tambahan yang diberikan kepada anggota Koperasi.
5.
USP / Jasa Lainnya: Ahmad Fauzi, SE
Tugas dan tanggung jawabnya:
Mewadahi permintaan anggota Koperasi yang ingin melakukan simpan
pinjam dan jasa lainnya seperti pembuatan akte kelahiran serta memberikan
kredit kepada anggotauntuk pembelian kendaraan
6.
SDM dan IT:
Muhammad Hariono, ST
Tugas dan tanggung jawabngnya:
b)
Merawat software/hardware/komputer yang ada di
koperasi dan melakukan perbaikan dan mampu menangani permasalahan system di Koperasi itu sendiri.
Sumber : (Subekti, 2017)



0 komentar:
Posting Komentar