Sabtu, 12 Januari 2019

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI “SEJAHTERA” KARYAWAN RUMAH SAKIT ISLAM JAKARTA CEMPAKA PUTIH

EKONOMI KOPERASI

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI 






Disusun oleh:

·         Adya Locita Widi Rahardjo  (20217208)
·         Ayu Silvani                           (21217085)
·         Nurul Amalia Dwi Hapsari   (24217616)
Kelompok       : 2
Kelas               : 2EB13



UNIVERSITAS GUNADARMA
2017







ORGANISASI KOPERASI

I.                  Teori

A.   Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata “co” yang berarti bersama dan “operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggotanya.

B.     Pengertian Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang – orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama – sama dalam suatu wadah koperasi.

Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan – tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.

Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1.      Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2.      Adanya pengelola, pengurus, dan direksi.
3.      Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan).
4.      Adanya kegiatan.
5.      Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi.

C.     Hirarki Tanggung Jawab
1.      Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
a)      Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi.
b)      Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya.
c)      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban.
d)     Maintenance daftar anggota dan pengurus.
e)      Wewenang mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
f)       Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah :
a)      Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
b)      Kewajiban Pengurus :
(1)   Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker.
(2)   Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban.
(3)   Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris.
(4)   Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan administrasi.
(5)   Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan RAT.

Wewenang Pengurus Koperasi adalah :
a)      Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar koperasi.
b)      Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggotanya dan kemanfaatan koperasi.
c)      Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus Koperasi :
Pengurus koperasi bertanggung jawab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas, kewajiban, dan wewenangnya.


2.      Pengelola
Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan professional. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

3.      Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan :
a)      Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
a)      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Tugas Pengawas :
a)      Tidak untuk mencari – cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan ideologi, AD/ART koperasi, dan keputusan RA.
b)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
c)      Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

Kewajiban Pengawas :
Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasannya dan merahasiakan hasil laporannya kepada pihak ketiga.

Wewenang Pengawas :
a)      Pengawas koperasi berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
b)      Melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha – usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Sumber: (Yustini.2014)


II.                    Struktur Organisasi

Koperasi “SEJAHTERA” Karyawan Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih memiliki bagan sebagai berikut :

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI “SEJAHTERA”
KARYAWAN RUMAH SAKIT ISLAM JAKARTA CEMPAKA PUTIH

 


Keterangan:


 

SUSUNAN KEPENGURUSAN PERIODE 2017 – 2019
(1)   DEWAN PEMBINA             :           Drs. Agoes Sulistiyo Dunda, MM

(2)   BADAN PENGAWAS
Ketua                                            :           Drs. Widodo
Anggota                                        :           1.  Muji Wahyono, SE
2. Tofik B Akhmad, SE
(3)   PENGURUS
Ketua                                            :           Alexander Subekti, AMK
Sekretaris                                      :           Muhammad Hariono, ST
Bendahara                                     :           Ahmad Fauzi, SE

(4)   STAFF PENGURUS (PENGURUS UNIT)
Unit Minishop                               :           Alexander Subekti, AMK
Gudang Central                            :           Muhammad Hariono, ST
Unit Kantin                                   :           Alexander Subekti, AMK
Unit Parkir                                                :           Muhammad Hariono, ST
USP / Jasa Lainnya                       :           Ahmad Fauzi, SE
SDM dan IT                                  :           Muhammad Hariono, ST

Sumber : (Subekti, 2017)









MANAJEMEN KOPERASI




I.                   Teori

A.    Pengertian Manajemen Koperasi
Dikutip dari buku Manajemen Koperasi (Arif:2015) Manajemen koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Manajemen koperasi juga dapat diartikan sebagai suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

B.     Pola Manajemen Koperasi Indonesia
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien. Menurut Sitio dan Tamba (2001), badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu : rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.

Watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing – masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).

Adapun lingkup keputusan masing – masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan sekali setahun.
2.      Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan – kebijakan strategis yang ditetapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
3.      Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas dan pengurus adalah sama.
4.      Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

Adapun tugas masing – masing dapat diperinci sebagai berikut :
1.      Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum yang sangat strategis, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas.
2.      Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi.
3.      Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
4.      Pengelola bertugas melaksanakan teknis operasional koperasi.

Beberapa pola manajemen koperasi yang membantu koperasi dalam mencapai tujuannya yaitu :
1.      Perencanaan
Perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan setiap organisasi memerlukan perencanaan.
2.      Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas – tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien.
3.      Pengarahan
Pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan koperasi.
4.      Pengawasan
Suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana.

       Sumber: (Widiyanti.1996)


II.                TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI “SEJAHTERA” KARYAWAN RUMAH SAKIT ISLAM JAKARTA CEMPAKA PUTIH


A.    DEWAN PEMBINA :Drs. Agoes Sulistiyo Dunda, MM
Tugas dan tanggung jawabnya:
1.      Pengorganisasian rapat anggota
2.      Mengelola dan usaha koperasi
3.      Pengorganisasian an idiil pembinaan organisasi dalam koperasi


B.     BADAN PENGAWAS:
Ketua              : Drs. Widodo
Anggota          : 1.  Muji Wahyono, SE
                                                            2. Tofik B Akhmad, SE
Tugas dan  tanggung jawabnya:
1.      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
2.      Membina dan memimpin anggota koperasi
3.      Menyelenggarakan laporan anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan

C.     BADAN PENGURUS
Ketua             : Alexander Subekti, AMK
Sekretaris       : Muhammad Hariono, ST
Bendahara      : Ahmad Fauzi, SE
Tugas dan tanggung jawabnya:
1.      Memutuskan penerimaan, penolakan & pemberhentian anggota sementara
2.      Mengangkat & meberhentikan pengelola anggota Koperasi
3.      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota Koperasi Sejahtera dengan tanggung jawabnya


D.    STAFF PENGURUS (PENGURUS UNIT)
1.      Unit Minishop:   Alexander Subekti, AMK
Tugas dan tanggung jawabnya:
Mengawasi dan menjalankan MiniShop Koperasi “Sejahtera” Mart yang terbuka untuk anggota koperasi dan karyawan RS. Islam Jakarta Cempaka Putih.
2.      Gudang Central:  Muhammad Hariono, ST
Tugas dan tanggung jawabnya:
Mengawasi jalan keluar masuk unit gudang utama yang digunakan untuk penyimpanan segala sesuatu tentang koperasi.
3.      Unit Kantin:  Alexander Subekti, AMK
Tugas dan tanggung jawabnya:
Mengawasi unit kantin karyawan yang termasuk bagian dari koperasi “Sejahtera” dimana unit itu menyediakan makanan ringan dan makanan berat untuk karyawan Rumah Sakit maupun anggota Koperasi itu sendiri.
4.      Unit Parkir:  Muhammad Hariono, ST
Tugas dan tanggung jawabngnya:
Memfasilitasi layanan parkir untuk anggota koperasi dan juga sebagai tempat parkir ambulance yang merupakan salah satu layanan tambahan yang diberikan kepada anggota Koperasi.

5.      USP / Jasa Lainnya:  Ahmad Fauzi, SE
Tugas dan tanggung jawabnya:
Mewadahi permintaan anggota Koperasi yang ingin melakukan simpan pinjam dan jasa lainnya seperti pembuatan akte kelahiran serta memberikan kredit kepada anggotauntuk pembelian kendaraan

6.      SDM dan IT:  Muhammad Hariono, ST
Tugas dan tanggung jawabngnya:
a)      Merencanakan dan mengkordinasikan tenaga kerja Koperasi serta melakukan pelayanan.
b)      Merawat software/hardware/komputer yang ada di koperasi dan melakukan perbaikan dan mampu menangani permasalahan system di Koperasi itu sendiri.



       Sumber : (Subekti, 2017)




0 komentar:

Posting Komentar

 

Nurul Amalia Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang